Kasus
Pelanggaran UU ITE, Email dr Ira Lecehkan Mantan Atasan
Siapakah dr Ira
Simatupang ?
Beliau adalah
dr.Hj.Ira simatupang,SpOG. Seorang spesialis Obstetri Ginekologi yang saat ini
sedang mengambil sub spesialis Onkologi (Ahli Kanker Kandungan) dan juga sedang
menyelesaikan program doktoralnya di FKUI. Istri dari dr.H.Noviar SpRM ini
lahir di Jakarta, 16 januari 1971 merupakan anak kedua dari 4 Bersaudara dari
pasangan P.Simatupang dan Ibu Surati Tri Handini. Saat ini beliau dikaruniai 4
Orang anak yaitu Vira khairunisa, Viro khairuummah, Vica rahma ayu, dan Vico
khairuummah. Saat ini beliau tinggal di Kota Modern Tangerang, sehingga bisa
dekat dengan beberapa tempat prakteknya sekaligus bisa mudah mengawasi dan
mendidik anak-anaknya. Ditengah kesibukannya sebagai seorang ibu, dan juga
praktek di tiga Rumah Sakit besar di Tangerang, ditambah dengan kesibukan
beliau menyelesaikan program doktoralnya dan juga sebagai Dosen tamu di FKUI.
Terjerat
UU ITE, Inilah Kronologi Kasus Dokter Ira
Dokter Ira Simatupang kini tinggal
menghitung hari sebelum mulai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten,
setelah ia dijerat dengan regulasi kontroversial, Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik oleh Kepolisian Metro Tangerang Kota dalam kasus
pencemaran nama baik. Kamis (26/1) Kepolisian Metro Tangerang Kota telah
melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dokter
Bambang Gunawan oleh Ira ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Dokter Ira akan disidang dalam dua
atau tiga pekan ke depan," kata Slamet Yuwono, kuasa hukum Ira sembari
menjelaskan bahwa kliennya dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal
45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ira yang dihubungi beritasatu.com,
Jumat, bercerita hanya bisa pasrah menghadapi kasus yang sebenarnya berawal
dari tahun 2006, ketika dia mengalami pelecehan seksual dan percobaan perkosaan
oleh seorang oknum dokter di RSUD Tangerang.
Peristiwa itu baru dilaporkan Ira pada
2008 kepada Direktur Umum RSUD Tangerang, tempat dia juga bekerja sebagai ahli
kandungan. Tidak puas karena tidak mendapatkan tanggapan berarti dari direktur
rumah sakit, Ira lantas melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Setelah ditangani oleh polisi pada 2009,
penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD
Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi
pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Ira yang
saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah.
Ira yang kecewa kemudian menulis surat
ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,
dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.
Penolakan-penolakan itu kemudian
mendorong Ira menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan
pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah
rekannya, belakangan menjadi bukti pencemaran nama baik yang menjerat dirinya
sendiri.
Akan tetapi, cerita Ira itu, dibantah
oleh Dokter Bambang Gunawan yang melaporkan Ira ke kepolisian Tangerang. Dia
melaporkan Ira ke polisi karena namanya dicemarkan dalam email-email yang
dikirim Ira, padahal dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus pelecehan
seksual yang terjadi pada 2006. "Pada 2010 dia masih mengirim email-email
kepada dokter yang terlibat kasus pelecehan seksual pada 2006, tetapi saat itu
dia mulai menyebut-nyebut nama saya," keluh Bambang.
Bambang bercerita isi email-email itu
cenderung "mencemarkan", "tidak senonoh" dan menuduh dia
"berselingkuh", padahal Bambang sama sekali tidak terlibat dalam
kasus yang terjadi pada tahun 2006 itu."Bahkan sampai tanggal 6 atau 7
Januari kemarin dia masih mengirim email-email yang menyebut nama saya kepada
dokter itu (yang terlibat dugaan pelecehan seksual itu)," jelas Bambang.
Menurut Bambang kasus yang membelit Ira
kini berawal dari hubungan asmara dokter perempuan itu dengan seorang dokter di
RSUD Tangerang. Hubungan yang tidak berakhir bahagia itu yang kemudian membuat
Ira melaporkan dokter tersebut ke Direktur RSUD Tangerang dan sejumlah pihak
lain.Karena tidak puas laporannya tidak ditanggapi, Ira lantas mengirim
email-email ke sejumlah rekannya, termasuk kepada dokter yang terlibat hubungan
asmara dengannya.
"Tetapi apa urusannya dengan saya?
Mengapa saya dibawa-bawa?" ketus Bambang. Merasa dirinya dirugikan dan
namanya dicemarkan dalam email-email itu, Bambang lantas melaporkan mantan
rekan sejawatnya itu ke kepolisian pada Juli 2010.
Sidang Pelanggaran UU ITE, Email dr Ira
Lecehkan Mantan Atasan
Sidang kasus pelanggaran ITE di PN
Tangerang
Mantan dokter kandungan RSUD Kabupaten
Tangerang, Ira Simatupang, menangis tersedu dalam sidang lanjutan kasus
pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di
Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Kamis (15/3/2012).
Ira tak kuasa menahan cucuran air mata
manakala kesaksiaan dr Bambang Gunawan memberatkan dirinya. Ira baru biasa
mengendalikan diri dan melanjutkan persidangan setelah ditenangkan oleh kuasa
hukumnya, Slamet Yuwono SH.
Sementara, dr Bambang Gunawan yang tak
lain adalah mantan atasan Ira di RSUD Kabupaten Tangerang dalam kesaksiannya
mengungkapkan, bahwa ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh dr Ira
kepadanya.
"Ya, ada sebanyak 867 email yang
disebarkan oleh yang bersangkutan (dr Ira) kepada saya. Semua email itu
melecehkan saya dan dr Joseph Talangi," ujar dr Bambang Gunawan dalam
kesaksiannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli. Dalam email tersebut,
dr Ira menuding dr Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi sebagai bandot tua dan
maniak sex. "Itu semua saya rasa menuju kepada diri saya, karena itu saya
merasa di lecehkan," kata dr Bambang Gunawan.
Sementara, dr Joseph Talangi sendiri
saat ditemui wartawan membantah tegas tudingan dr Ira terkait percobaan
perkosaan di sebuah hotel di Tangerang pada tahun 2006.
Menurut Joseph, dr Ira lah yang justru
mengajaknya ke hotel tersebut. "Saat itu, kita jalan berdua naik mobil
saya. Lalu dia ngajak ke hotel. Dia juga yang masuk duluan ke hotel itu. Bahkan
saat saya masuk kamar hotel, dia sudah setengah telanjang," katanya. Terpisah,
Hukum terdakwa, Slamet Yuono mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak
berniat untuk melecehkan dr Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi.
"Klien saya hanya menyampaikan
uneg-uneg melalui email terkait apa yang terjadi pada dirinya, mulai dari
pencabulan dan pencabutan kontrak kerja di RSUD Kabupaten Tangerang yang
mengakibatkan dirinya (dr Ira) tidak bisa melajutkan studi S2 di UI," ujar
Slamet.
Untuk itu, Slamet memohon kepada jaksa
dan hakim agar melihat kasus itu dengan lebih jelas, agar kasus Prita Mulyasari
tidak terulang kembali.
PEMBAHASAN
Penetapan dr Ira Simatupang tersangka
terkait curhat lewat email tentang percobaan pemerkosaan oleh mantan rekan satu
kerjanya di RSUD Tangerang terus berpolemik. Akibat keluh kesahnya itu membuat
dokter kandungan itu dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polres Metro
Tangerang Kota dengan ancaman 6 tahun penjara.
Penetapan dr Ira sebagai tersangka
dilakukan terkait laporan dr Bambang Gunawan mantan atasannya saat dia bekerja
di RSUD Tangerang. dr Bambang melaporkan mantan bawahannya itu lantaran merasa
namanya dicemarkan karena disebut dalam email yang dikirimkan kepada sejumlah
pejabat seperti Bupati Tangerang, Kementerian Kesehatan termasuk ke Dirut RSUD
Tangerang dr Mamahit.
dr Bambang yang saat ini menjabat Kepala
Instalasi Kebidanan dan Penyakit Kandungan RSUD Tangerang yang ditemui INDOPOS
menuding mantan bawahannya itu memutarbalikkan fakta. Dia mengatakan, kasus
pencemaran nama baik yang membuat dr Ira dijerat UU ITE tidak ada kaitannya
dengan percobaan pemerkosaan yang dialami wanita tersebut.
”Kasus pencemarana nama baik terhadap
saya yang ditulis melalui email oleh dr Ira tidak ada kaitanya dengan percobaan
pemerkosaan. Apalagi dengan pemberhentian dia (dr Ira, Red) dari RSUD
Tangerang,” terangnya. Apalagi, kasus percobaan pemerkosaan oleh dr Joseph
Talangi yang dilaporkan dr Ira ke Polres Metro Tangerang Kota, telah di SP3
(Perintah Penghentian Penyidikan).
Lantaran dinilai tidak cukup bukti.
”Begitu juga dengan pemecatan. RSUD Tangerang tidak pernah memecat dr Ira.
Justru dia yang meminta agar Surat Ijin Praktek (SIP) dicabut. Agar bisa
berpraktek di rumah sakit lain,” ucapnya juga. Apalagi, saat dr Ira mengajukan
permohohan pencabutan SIP, Dirut RSUD Tangerang, dr Mamahit yang juga suami
Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih mencegahnya.
Itu dibuktikan dengan surat yang dibuat
pada 6 Desember 2008 lalu. Pasalnya, dokter honorer itu masih terikat kontrak
perjanjian kerja dan tengah mengikuti studi S3 di FKUI. ”Jadi surat permohonan
pencabutan SIP itu tidak dikabulkan. Artinya Ira tidak dipecat dari RSUD
Tangerang,” tegas Bambang juga. Tapi, dr Ira mengurus sendiri pencabutan SIP
itu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.
Akhirnya, permohonan pencabutan SIP itu
dikabulkan pada 14 November 2008. ”Karena yang bersangkutan sudah mencabut
SIP-nya di RSU Tangerang, maka pihak kami melaporkan ke FKUI bahwa yang
bersangkutan bukan lagi karyawan honorer di RSUD Tangerang,” cetus Bambang juga.
Karena itulah, program S3 bidang kanker kandungan yang tengah digeluti Ira
secara otomatis gugur.
”Ini perlu dipahami bersama. Jangan
seolah-olah saya dan RSUD Tangerang zalim kepada yang bersangkutan,” cetus
Bambang lagi. Untuk diketahui, dugaan pemerkosaan terhadap dr Ira terjadi pada
Juni 2006 lalu. Kasus ini terjadi saat dr Ira masih aktif di RSUD Tangerang
sebagai dokter kandungan. Saat itu dia diajak jalan oleh dr JT untuk
berbincang-bincang.
Saat itu, dr Ira mengaku diajak ke salah
salah satu hotel di kawasan BSD City dan hendak diperkosa. Tapi kasus itu
dilaporkan dr Ira pada 2008 atau dua tahun setelah kejadian ke Markas Polres
Metro Tangerang Kota. (saat itu masih bernama Polres Metro Tangerang).
Sementara itu, Kepala Bagian Humas RSUD Tangerang, Achmad Muchlis mengatakan
RSUD Tangerang tidak pernah menuntut siapa pun dalam kasus dugaan pencemaran
nama baik.
”Bila ada selisih paham antara dr Ira
Simatupang dengan dr Bambang itu urusan pribadi. Tidak ada kaitanya dengan RSUD
Tangerang,” terangnya kepada INDOPOS kemarin. Sedangkan terkait kasus percobaan
pemerkosaan yang dilakukan dr JT terhadap dr Ira Simatupang sudah diselesaikan
secara administrasi. ”Kedua dokter itu telah diberikan sanksi oleh pimpinan
RSUD Tangerang,” ujar juga.
Sementara dr Ira Simatupang yang
dikonfirmasi membenarkan mengajukan permohonan pencabutan SIP di RSUD Tangerang
karena saat itu dia memiliki SIP di tiga rumah sakit. Dia mengaku meminta
pencabutan karena izinnya dipindahkan ke RS Hermina Tangerang. Terkait tudingan
memutarbalikkan fakta? dr Ira malah menuding pihak lain yang memutarbalikkan
fakta untuk memojokkan dirinya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,
Kamis (26/1) lalu Polres Metro Tangerang Kota melimpahkan berkas penyidikan
kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka dr Ira ke Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tangerang. dr Ira dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun
penjara.
Sumber : http://ineumaelani.blogspot.com/2012/03/kasus-pelanggaran-uu-ite-dr-ira.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar